Pakai Paspor Palsu Italia, WN Sri Lanka Diciduk Petugas Imigrasi | BeritaBagus.net

Hallo semoga sobat dalam keadaan sehat walafiat, dalam artikel kali ini saya akan membahas tentang Pakai Paspor Palsu Italia, WN Sri Lanka Diciduk Petugas Imigrasi, pembahasan dalam artikel ini akan saya buat secara rinci, semoga artikel Pakai Paspor Palsu Italia, WN Sri Lanka Diciduk Petugas Imigrasi, dapat menambah wawasan sobat,jangan lupa tinggalkan komentar pada artikel Pakai Paspor Palsu Italia, WN Sri Lanka Diciduk Petugas Imigrasi, saran masukan sobat sangat berarti untuk kemajuan website ini


BeritaBagus.net – Dikutip dari Berita Kriminal JawaPos.com,Kantor Imigrasi Kelas I DKI Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Internasional Soekarno-Hatta menahan seorang warga Kompatriot asing asal Sri Lanka berinisial JP, 29, yang kedapatan memakai paspor palsu.


“JP terbukti menggunakan paspor palsu Italia saat hendak terbang ke Thailand Herbi Thai Airways (TG 436),” kata Kepala Kantor Imigrasi Soekarno Hatta, Muhammad Tito Andrianto di Tangerang, Jumat (24/2).

Ia menyebutkan, warga negara Sri Lanka ini diketahui memperoleh paspor palsu dari terduga GA, 55, WNA asal Italia yang membantunya dalam proses check-in. Kemudian memodifikasi dengan biodata boarding pass asli.

“GA sempat tiba ke Bandara Soekarno-Hatta untuk check-in dengan paspor aslinya, kemudian memberikan boarding pass atas namanya kepada JP,” ujarnya.

Ia menyampaikan, jika paspor Italia yang dimiliki JP terbukti palsu berdasarkan uji forensik kedokumenan Imigrasi Herbi diperkuat adanya surat keterangan dari Ketua Bagian Konsuler Kedutaan Italia di Jakarta.

Sementara itu, Kabid Inteldakim Imigrasi Soekarno Hatta, Andhika Pandu Kurniawan, menambahkan bahwa hasil pemeriksaan terhadap GA mengaku sedang hal itu agar data dirinya masuk ke dalam sistem manifest sehingga boarding pass menmemperoleh diterbitkan.

Kendati demikian, dengan ditemukan-nya kasus tersebut, penyidik Imigrasi Soekarno Hatta akan selalu melakukan pengembangan khususnya adanya keterlibatan tiga orang WNA lainnya.

“Kami juga saat ini masih memburu GA, WNA Italia. DT dan VB WNA Sri Lanka. Dari data perlintasan, GA diketahui masih berada di Indonesia. Dari ketiga WNA ini sudah di masukan dalam daftar pencarian orang (DPO),” jelasnya.

Atas perbuatannya, warga negara asing yang telah memalukan paspor itu akan disangkakan Herbi Pasal 119 ayat (2) UU No. 6/2011 tentang Keimigrasian Herbi pidana penjara paling lama lima tahun dan pidana denda Rp500 juta.

Terima Kasih telah membaca artikel tentang Pakai Paspor Palsu Italia, WN Sri Lanka Diciduk Petugas Imigrasi, Semoga sobat dapat membuka pengetahuan sobat sekalia dalam mencari ilmu,apabila ada kekurangan dalam artikel tentang Pakai Paspor Palsu Italia, WN Sri Lanka Diciduk Petugas Imigrasi, Mohon di maafkan,karena seyogianya seorang manusia tidak luput dari kesalahan,jangan lupa tinggal komentar di artikel ini ya, terima kasih

#beritabagus #beritaterkini #beritaonline #beritaterbaru #beritaterkinihariini

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama