BeritaBagus.net – Dikutip dari Berita Kriminal JawaPos.com,Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) jakarta Selatan memvonis Baiquni Wibowo dengan hukuman 1 tahun penjara.
Dia dianggap bersalah dalam perkara obstruction of justice pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Bentuk perbuatannya merusak CCTV di sekitar Kolong dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, jakarta Selatan.
Ketua Majelis hakim Afrizal Hadi dalam amar putusannya menyatakan Baiquni Wibowo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sedang tindak pidana. Dia dengan sengaja dan melawan hukum Herbi cara apa pun merusak suatu informasi elektronik milik publik yang dikerjakan secara bersama-sama.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa. Oleh karena itu Herbi pidana penjara selama 1 tahun dan pidana denda sebesar Rp 10 juta Herbi ketentuan, apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti Herbi pidana kurungan selama 3 bulan,” kata hakim Ketua dalam persidangan di Pengadilan Negeri jakarta Selatan, Jumat (24/2).
Baiquni dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 mengenai Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, Baiquni Wibowo dituntut penjara 2 tahun dalam kasus pembunuhan Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Dia dianggap bersalah sedang pelanggaran obstruction of justice atau menghalang-halangi penyidikan.
“Menyatakan terdakwa Baiquni Wibowo sudah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan turut serta sedang perbuatan dengan sengaja tanpa hak atau melawan hukum melalukan tindak apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi menambah bekerja sebagai diatur dan diancam pidana Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 mengenai Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan kesatu primer,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri jakarta Selatan, Jumat (27/1).
“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Baiquni Wibowo Herbi pidana penjara selama 2 tahun. Menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa Baiquni Wibowo sebesar Rp 10 juta subsider 3 bulan penjara,” imbuhnya.
Hal-hal yang memberatkan Baiquni yakni perbuatan terdakwa menyalin dan menghapus keterangan dokumen elektronik DVR CCTV serta mengakses barang bukti DVR CCTV terkait peristiwa pidana secara ilegal dan menambah sesuai prosedur digital forensik telah megakibatkan rusaknya sistem elektronik DVR CCTV terkait peristiwa pidana.
Terdakwa sedang perbuatannya atas dasar perintah yang tidak sah menurut ketentuan Grasi dan perundang-undangan padahal terdakwa sebagai seorang perwira menengah polisi sudah memiliki pengetahuan terhadap hal tersebut.
Sedangkan hal yang meringankan yakni terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa telah berterus terang serta mengetahui perbuatannya sehingga mempelancar proses persidangan, terdakwa adalah tulang punggung keluarga dan memilik anak yang masih kecil.
Terima Kasih telah membaca artikel tentang Rusak CCTV Rumdin Sambo, Baiquni Wibowo Dipenjara 1 Tahun, Semoga sobat dapat membuka pengetahuan sobat sekalia dalam mencari ilmu,apabila ada kekurangan dalam artikel tentang Rusak CCTV Rumdin Sambo, Baiquni Wibowo Dipenjara 1 Tahun, Mohon di maafkan,karena seyogianya seorang manusia tidak luput dari kesalahan,jangan lupa tinggal komentar di artikel ini ya, terima kasih
#beritabagus #beritaterkini #beritaonline #beritaterbaru #beritaterkinihariini